Sejarah Singkat Hukum Keluarga Islam
Islam merupakan agama yang ajarannya mencakup
seluruh bidang kehidupan. Dari mulai hal paling sepele, sampai masalah yang
kompleks. Seperti halnya kegiatan makan, masuk kamar mandi, masalah keluarga sampai
dengan politik, hubungan antar negara, dan sebagainya. Di antara hal yang
menjadi kajian dalam hukum Islam ialah masalah kekeluargaan, atau biasa disebut
dengan Al Ahwal Asy-Syakhsiyyah
(Hukum Keluarga Islam).
Al Ahwal Asy-Syakhsiyyah. Ahwal berarti keadaan atau hal; Asy-Syakhsiyyah artinya pribadi atau
perseorangan. Al Ahwal Asy-Syakhsiyyah adalah
hukum yang menyangkut permasalahan keluarga dan peradilan dalam Islam, seperti
hukum perkawinan, perceraian, warisan, hibah dan wasiat.
Seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan
pemikiran di bidang Hukum Islam, sekitar paruh kedua abad ke-19, muncul kajian
tersendiri terhadap masalah Al Ahwal
Asy-Syakhsiyyah.
Muhammad Qudri Pasya, ialah orang yang pertama kali memisahkan
Al Ahwal Asy-Syakhsiyyah dalam satu
kajian tersendiri. Salah satu ahli hukum Islam di Mesir ini, mengkodifikasikan Al
Ahwal Asy-Syakhsiyyah dalam suatu buku yang berjudul Al Ahwal Asy-Syar’iyyah fi Al-Ahlwal Asy-Syakhsiyyah (Hukum
Syariat dalam Hal Keluarga).
Kodifikasi tersebut telah dijadikan sebagai bahan
rujukan oleh para hakim dalam memutuskan masalah pribadi atau keluarga di
pengadilan, meskipun belum resmi diakui oleh pemerintah Mesir saat itu.
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kodifikasi itu dijadikan pedoman dan
diterapkan di Mahkamah Syari’ah Mesir.
Permasalahan hukum keluarga Islam atau Al-Ahwal
Asy-Syakhsiyyah, mengalami tiga fase pembaharuan yang dilakukan oleh beberapa negara
Islam di dunia. Adapun ketiga fase tersebut yaitu:
1.
Fase tahun 1915
sampai 1950.
Beberapa negara yang melakukan pembaharuan pada fase
ini di antaranya adalah Turki, Lebanon, Mesir, Sudan, Irak, dan Yaman. Pada
fase ini, kebanyakan negara melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam dalam
bentuk undang-undang. Seperti negara Sudan yang menetapkan 10 undang-undang
baru sebagai hasil dari pembaharuan peraturan sebelumnya.
2.
Fase tahun 1950
sampai 1971
Pembaharuan di fase ini semakin marak dilakukan, dan
ada yang beberapa kali melakukannya seperti negara Pakistan. Banyak pembaharuan
yang dilakukan beberapa negara yang yang baru merdeka, karena dilatarbelakangi
perang dunia ke-2. Di antara negara yang melakukan pembaharuan di fase ini
yaitu: Yordania, Syiria, Tunisa, Maroko, Irak, Algeria, dan Pakistan.
3.
Fase 1971 sampai
sekarang
Pada fase ini negara yang melakukan pembaharuan
dibagi menjadi dua; yang pertama kali melakukan pembaharuan (kodifikasi) dan
yang melakukan pembaharuan undang-undang yang telah dikodifikasi. Negara yang
melakukan pembaharuan adalah Afganistan, Bangladesh, Libya, Indonesia, Yaman
Selatan, Somalia, Yaman Utara, Malaysia, Brunei, Kuwait, dan Republik Yaman.
Penerapan
berbagai masalah Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah di berbagai negara Arab berbeda-beda.
Di Mesir dan sebagian negara Arab, masalah hibah berada di luar kajian Al-Ahwal
Asy-Syakhsiyyah, sedangkan di negara arab lainnya berada dalam kajian Al-Ahwal
Asy-Syakhsiyyah.
Adapun
kerajaan Arab Saudi tidak mengenal adanya hukum Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah. Para
hakim pada umumnya merujuk kitab-kitab fikih madzhab Hambali dalam permasalahan
hukum keluarga.
Di
Indonesia, Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah atau hukum keluarga Islam, diatur dalam
Inpres No.1/1991 dan Kep. Menag No.154/1991 tentang kompilasi Hukum Islam.



Komentar
Posting Komentar