Sejarah Singkat Hukum Keluarga Islam



 


Islam merupakan agama yang ajarannya mencakup seluruh bidang kehidupan. Dari mulai hal paling sepele, sampai masalah yang kompleks. Seperti halnya kegiatan makan, masuk kamar mandi, masalah keluarga sampai dengan politik, hubungan antar negara, dan sebagainya. Di antara hal yang menjadi kajian dalam hukum Islam ialah masalah kekeluargaan, atau biasa disebut dengan Al Ahwal Asy-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam).

Al Ahwal Asy-Syakhsiyyah.  Ahwal berarti keadaan atau hal; Asy-Syakhsiyyah artinya pribadi atau perseorangan. Al Ahwal Asy-Syakhsiyyah adalah hukum yang menyangkut permasalahan keluarga dan peradilan dalam Islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, warisan, hibah dan wasiat.

Seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan pemikiran di bidang Hukum Islam, sekitar paruh kedua abad ke-19, muncul kajian tersendiri terhadap masalah Al Ahwal Asy-Syakhsiyyah. 

Muhammad Qudri Pasya, ialah orang yang pertama kali memisahkan Al Ahwal Asy-Syakhsiyyah dalam satu kajian tersendiri. Salah satu ahli hukum Islam di Mesir ini, mengkodifikasikan Al Ahwal Asy-Syakhsiyyah dalam suatu buku yang berjudul Al Ahwal Asy-Syar’iyyah fi Al-Ahlwal Asy-Syakhsiyyah (Hukum  Syariat dalam Hal Keluarga). 

Kodifikasi tersebut telah dijadikan sebagai bahan rujukan oleh para hakim dalam memutuskan masalah pribadi atau keluarga di pengadilan, meskipun belum resmi diakui oleh pemerintah Mesir saat itu. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kodifikasi itu dijadikan pedoman dan diterapkan di Mahkamah Syari’ah Mesir.

Permasalahan hukum keluarga Islam atau Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah, mengalami tiga fase pembaharuan yang dilakukan oleh beberapa negara Islam di dunia. Adapun ketiga fase tersebut yaitu:
1.      Fase tahun 1915 sampai 1950.
Beberapa negara yang melakukan pembaharuan pada fase ini di antaranya adalah Turki, Lebanon, Mesir, Sudan, Irak, dan Yaman. Pada fase ini, kebanyakan negara melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam dalam bentuk undang-undang. Seperti negara Sudan yang menetapkan 10 undang-undang baru sebagai hasil dari pembaharuan peraturan sebelumnya.

2.      Fase tahun 1950 sampai 1971
Pembaharuan di fase ini semakin marak dilakukan, dan ada yang beberapa kali melakukannya seperti negara Pakistan. Banyak pembaharuan yang dilakukan beberapa negara yang yang baru merdeka, karena dilatarbelakangi perang dunia ke-2. Di antara negara yang melakukan pembaharuan di fase ini yaitu: Yordania, Syiria, Tunisa, Maroko, Irak, Algeria, dan Pakistan.

3.      Fase 1971 sampai sekarang
Pada fase ini negara yang melakukan pembaharuan dibagi menjadi dua; yang pertama kali melakukan pembaharuan (kodifikasi) dan yang melakukan pembaharuan undang-undang yang telah dikodifikasi. Negara yang melakukan pembaharuan adalah Afganistan, Bangladesh, Libya, Indonesia, Yaman Selatan, Somalia, Yaman Utara, Malaysia, Brunei, Kuwait, dan Republik Yaman.

Penerapan berbagai masalah Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah di berbagai negara Arab berbeda-beda. Di Mesir dan sebagian negara Arab, masalah hibah berada di luar kajian Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah, sedangkan di negara arab lainnya berada dalam kajian Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah.

Adapun kerajaan Arab Saudi tidak mengenal adanya hukum Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah. Para hakim pada umumnya merujuk kitab-kitab fikih madzhab Hambali dalam permasalahan hukum keluarga. 

Di Indonesia, Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah atau hukum keluarga Islam, diatur dalam Inpres No.1/1991 dan Kep. Menag No.154/1991 tentang kompilasi Hukum Islam.

Komentar

Postingan Populer